Monday, July 16, 2007

Buku "Dengan PSO Menjembatani Kesenjangan Infrastruktur


Bapak dan Ibu Yth.

Bagi yang ingin mendapatkan buku PSO diatas versi PDFnya silakan klik DISINI.

Mohon saran dan komentarnya dengan bebas dapat disampaikan kepada kami dengan address sbb:

Asdep Telematika dan Utilitas
Deputi V
Kantor Menko Perekonomian
Gedung PAIK Lt 7
Jl Lapangan Banteng TImur 2-4
Jakarta 10710, INDONESIA
Tel: 62.21.3456714
Fax: 62.21.3456817
Email: rudydharmanto@ekon.go.id dan frista@ekon.go.id

Wassalam,

Eddy

Friday, July 13, 2007

Dari Diskusi Kebijakan Sektor Pos dan Giro 4 Juli 2007 di Jakarta

"Diskusi Kebijakan Sektor Pos dan Giro dalam Era Kompetisi dan Globalisasi" telah selesai dilaksanakan tanggal 4 Juli lalu bertempat di Ball Room Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta. Diikuti oleh sekitar 100 peserta dari stakeholeder terkait seperti Bappenas, Ditjen Postel, Kantor Meneg BUMN, Depkeu, PT. Posindo, operator jasa pos dan giro, serta Asperindo berlangsung meriah dan sarat diskusi. Berbagai isu kebijakan telah dibahas dan didiskusikan, termasuk regulasi yang berada dalam tahap transisi untuk memberbaharui UU Pos N0. 6/1984 dan berbagai peraturan terkait.

Diskusi yang tepat dimulai jam 10.00 pagi berlangsung non-stop hingga jam 13.22 yang ditutup dengan tanggapan dari Anggota DPR Komisi I, Bp. ALi Muchtar Ngabalin.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terlampir disampaikan notulen atau catatan diskusi yang kami harapkan nantinya bisa ditingkatkan menjadi satu laporan kompherensif ttg sektor Pos dan Giro di Indonesia.

Saran dan kritik sangat kami harapkan. Ditulis langsung di blog ini.

Wassalam,

Eddy Satriya
Asdep 5/V (Telematika dan Utilitas)
=================================================================

NOTULEN
DISKUSI POS DAN GIRO DALAM ERA KOMPETISI DAN GLOBALISASI
Rabu, 04 Juli 2007, Pukul 09.00 – 13.00 Wib
Hotel Sari Pan Pacific


Diskusi dibuka oleh Deputi V Kantor Menko Perekonomian, yang kemudian dilanjutkan dengan paparan di dari 3 pembicara yaitu : Bp. M. Kadrial (Sekjen ASPERINDO), Bp. Hana Suryana (Direktur Utama PT. Pos Indonesia), dan Ibu Woro Indah Widiastuti (Direktur Pos Ditjen Postel).

A. SESI PAPARAN

1. Paparan dari Bapak M. Kadrial, Sekjen ASPERINDO
Bapak M.Kadrial mempresentasikan paparan dengan Tema : “Potensi dan Tantangan Jasa Perposan Swasta dalam Era Kompetisi dan Globalisasi” dengan pembahasan sebagai berikut :
- ASPERINDO dinaungi oleh 2 UU yaitu UU perposan No.6 Tahun 1984 dan UU otonomi daerah No. 32 dimana kedua UU ini mempunyai kewenangan dan saling terkoordinasi.
- Untuk mengurangi beban pemerintah dan agar dapat menampung tenaga kerja lebih banyak dan juga agar dapat memberikan layanan yang kompetitif pada pengguna jasa maka disarankan sektor pos ini untuk tidak ada diskriminasi.
- Undang – Undang Pos pengganti harus bisa menampung perkembangan industri yang dilayani dari “door to door” menjadi layanan logistik dan SCM.
- Didalam UU Pos pengganti ini perlu dimasukkan tambahan-tambahan istilah lainnya dan perlu digali lebih dalam misalnya adanya istilah dokumen dan logistik.
- Dengan melihat karakteristik jasa titipan yang memerlukan permodalan yang cukup rendah dan kekaryaan dan menampung SDM non skill maka usaha jasa kurir ini semestinya tidak dibuka untuk asing. Dan jika memang asing harus masuk maka mayoritas harus ada di perusahaan lokal.
- Perlu mengembangkan jasa kurir agar dapat mengembangkan usahanya secara internasional dalam rangka meningkatkan devisa Negara.
- Karena adanya ijin-ijin yang tumpang tindih maka disarankan agar ijin-ijin tersebut perlu disederhanakan untuk pembinaan dan pengawasan yang bertanggung jawab tetapi terkontrol dalam menekan ekonomi biaya tinggi.
- Dalam rangka memberikan pelayanan yang semakin baik pada pengguna jasa maka diperlukan faktor pendukung produksi yang handal melalui seleksi pemberian ijin yang ketat menurut kemampuan atau klasifikasi usaha.
- Untuk perijinan perlu diatur lagi berdasarkan daerah operasi misalnya untuk usaha yang lingkupnya nasional ijin dikeluarkan oleh Ditjen Postel tetapi jika lingkupnya hanya provinsi ijinnya bisa dari Dinas Perhubungan Provinsi dan seterusnya.

- Perlu dipisahkan antara ijin Nasional, Provinsi dan kotamadya
- Dari sisi pengawasan / pelaporan harus diatur sesuai dengan lingkup daerah operasinya.
- Perusahaan Jasa Titipan (Perjastib) hadir sebagai antisipasi keinginan konsumen dalam layanan bidang perposan. Perkembangan layanan menuntut ada reformasi regulasi agar ada keleluasaan dalam optimalisasi potensi.
- Kebijakan yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah telah menghadirkan regulasi yang saling bertentangan sehingga menimbulkan kondisi kurang efisien, kontra poduktif serta hight cost activity.
- Karakteristik Perjastip dengan padat karya dan memerlukan modal kecil, perlu dikembangkan dengan menciptakan regulasi yang tepat dan pembinaan yang terarah.
- Memberikan masukan agar bisnis perposan dapat dibuka dengan melibatkan sektor swasta tanpa ada diskrimanasi dengan lebih memperhatikan kepentingan nasional.

2. Paparan dari Bapak Hana Suryana, Direktur Utama PT. Pos Indonesia
Bapak Hana Suryana mempresentasikan paparan dengan Tema : “Tantangan dan Peluang Peran Baru PT. Pos Indonesia sebagai Economic Development di Era Informasi” dengan pembahasan sebagai berikut :
- Jumlah Desa saat ini yaitu 73.000 desa dan PT. Pos Indonesia hanya bisa melayani 42 % saja sementara ini PT.Pos memanfaatkan jasa Pemda.
- PT. Pos ingin memposisikan diri dengan ASPERINDO, sebenarnya ada komunikasi 2 arah antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat yang bisa dilakukan oleh PT. Posindo.
- PT. Pos Indonesia dengan 3.736 Kantor Pos dalam kendali langsung dengan 32.000 point of service sebagai jaringan yang terkendali, merupakan potensi bangsa dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, baik yang bersifat pelayanan umum, pengembangan bisnis maupun pembinaan Usaha Mikro Kecil Menengah serta pembangunan daerah tertinggal.
- Pola PSO saat ini sedikit banyak telah mempengaruhi melemahnya daya saing perusahaan.
- Perlu dilakukan penanganan yang segera terkait performance, volume, quality dan investasi agar mampu menggerakkan pelayanan dan bisnis sektor Pos dan Giro serta terhindar dari keterpurukan sebagai potensi bangsa.
- Sebagian besar negara dunia anggota UPU masih menerapkan sistem eksklusif dalam pembinaan sektor Pos dan Giro perlu dicermati agar reformasi regulasi mampu memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan bangsa dan layanan masyarakat umum.
- Penerapan teknologi komunikasi sebagai yang harus dikembangkan agar infrastruktur sektor Pos dan Giro mampu memberikan nilai tambah dan memberi manfaat yang lebih bagi masyarakat.
- Pemanfaatan seluruh potensi bangsa pola kemitraan merupakan alternatif solusi dalam pengembangan inftastruktur sektor Pos dan Giro.



3. Paparan dari Ibu Woro Indah Widiastuti, Direktur Pos Ditjen Postel
Ibu Woro Indah Widiastuti mempresentasikan paparan dengan tema : “Perposan Nasional Menghadapi Era Globalisasi dan Kompetisi” dengan pembahasan sebagai berikut :
- Ketentuan-ketentuan dalam sektor pos sudah tidak memadai sehingga perlu dilakukannya redefinisi sektor pos terutama diperluas untuk memberikan ruang bagi pemain baru & Stakeholder.
- Definisi dari jasa pos yang dulunya berdasarkan pada jasa pos tradisional harus diperluas untuk merefleksikan perubahan yang sekarang berlangsung dalam ketentuan jasa pos dalam hal ini ketentuan tentang jasa elektronik baru dan integrated solution, sehingga kedepannya pada suatu unit pelayanan pos tidak hanya menyelenggarakan pelayanan pos tetapi juga bisa menyelenggarakan pelayanan elektronik.
- Penyelenggaraan perposan saat ini masih diatur melalui UU No.6 yang diturunkan lebih lanjut pada peraturan-peraturan pemerintah, dimana UU No.6 tersebut mengarahkan bahwa sektor perposan digunakan untuk mendukung pembangunan dan persatuan bangsa, kemudian dikatakan juga bahwa pos diselenggarakan oleh negara dan negara dalam hal ini negara memberikan tugas dan wewenang kepada PT. Pos untuk melaksanakannya. Dari sini dapat dilihat bahwa unsur monopoli masih terlihat jelas.
- Harus ditentukan di sektor mana perposan ini akan berada karena saat ini PT. Pos berada pada persimpangan pada tiga pasar besar yaitu komunikasi, transportasi, logistik dan periklanan.
- Kebijakan kedepan mengenai jasa perposan di Indonesia mengacu pada rencana pembangunan nasional yaitu menyelenggarakan restrukturisasi industri perposan yang ditujukan untuk menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif serta meningkatkan kinerja PT. Pos, peningkatan efisiensi pemanfaatan dan pembangunan infrastruktur pos yang ada, penyediaan infrastruktur pos yang memadai dan handal untuk memperkecil adanya kesenjangan digital, peningkatan pembangunan aplikasi telekomunikasi yang berbasis teknologi.
- Permasalahan yang dihadapi sektor pos saat ini adalah perluasan jangkauan layanan, yang diharapkan bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
- Tarif yang ada saat ini untuk surat memang berada dibawah cost, untuk kedepannya ditjen postel akan membuat kajian tentang pihak yang diuntungkan dengan adanya tarif yang rendah ini
- Perlu adanya pola kemitraan sehingga Infrastruktur pos dapat dimanfaatkan secara optimal.
- Akan disusun suatu cetak biru perposan nasional, cetak biru ini sangat diperlukan dalam rangka memberikan suatu kejelasan proses sektor perposan, untuk itu akan dilakukan pemetaan, peramalan entitas bisnis atau industri perposan nasional hingga sampai pada penentuan milestone pengembangan industri perposan yang strategis.
- UU No. 6 tahun 1986 perlu dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan yang terjadi dalam penyelanggaraan perposan ini.

- Pada bulan september akan dilakukan revisi kajian akademik dari RUU Pos, dan awal september Ditjen Postel akan memaparkan kajian-kajian revisi RUU Pos untuk mendapatkan suatu masukan dari para stakeholder maupun diluar stakeholder yang bersinggungan dengan sektor pos ini, sehingga pada tahun 2008 dapat dibahas dan tahun 2012 dapat diimplementasikan.
- Sektor Pos dan Giro yang didukung jaringan pada seluruh negeri mempunyai peran yang signifikan dalam pembangunan nasional dan pembangunan sosial serta mendukung pembangunan ekonomi nasional.
- Pengaruh tehnologi dan liberalisasi mengharuskan terjadinya perubahan regulasi untuk mendorong kemandirian dan efisiensi dalam pembangunan bangsa dan negara.
- Sarana dan prasarana sektor Pos dan Giro perlu dipertahankan, ditingkatkan dan dikembangkan melalui restrukturisasi regulasi dan penyelenggaranya dengan memperhatikan peluang adanya persaingan yang produktif sehingga memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat, bangsa dan negara.
- Permasalahan perluasan jaringan, tehnologi informasi, invertasi dan kemitraan perlu dikembangkan melalui reformasi kebijakan dan sistem pengaturan.

B. SESI DISKUSI

1. Bp Syarifudin Direktur Eksekutif ASPERINDO
- Regulasi Perposan sudah dibahas dengan banyak pihak., sebenarnya untuk mengatasi masalah domestik dan internasional dan diperlukannya suatu undang undang yang dapat merangkum semua permasalahan baik itu domestik maupun internasional. Domestiknya ialah kepentingan pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha diperlukan suatu undang-undang yang kondusif sehingga kepentingan-kepentingan tersebut bisa terakomodir. Untuk Internasional, saat ini sudah ada permintaan dari beberapa Negara tetapi belum ada yang bisa dihandle. Mohon Menko Perekonomian dan instansi pemerintah lainnya dapat membantu sehingga Undang-undang perposan dapat segera dibahas.
- Ucapan terima kasih Menko Ekuin telah mengangkat masalah Sektor Pos dan Giro.
- RUU Pos yang dalam pembahasannya menghadapi hambatan dari kelembagaan, diharapkan bisa segera dibahas. Mohon Menko Ekuin diharapkan dapat mendukung percepatan penyelesaian RUU Pos.

2. Rudi Pesik Mantan Ketua Umum ASPERINDO
- Kemitraan antara Pos dengan swasta sangat menarik untuk dijalankan, yang berarti penghapusan monopoli pos, pangsa pasar surat, kartu pos dan warkat pos sudah sangat menurun karena diganti dengan telekomunikasi dan jika kita bisa menghapuskan monopoli pos ini maka waralaba dimungkinkan, tanpa menghapus monopoli pos maka akan susah mewujudkan waralaba, waralaba disini hendaknya difokuskan pada usaha-usaha daerah terutama UKM mendapat kesempatan yang luas untuk berusaha. Dan akan lebih baik jika bisa memanfaatkan perangkat desa sehingga infrastruktur yang harus dibangun dapat berkurang jika kita memanfaatkan perangkat desa.
- ASPERINDO sangat mengharapkan adanya kerjasama resmi antara ASPERINDO dengan POS terutama pada jasa delivery.
- Perusahaan-perusahaan yang dimiliki 95% asing Apakah sudah bisa mendapat ijin kurir.
- Dengan digalakkannya financial services di Pos, apakah itu berarti swasta boleh melakukan financial services.
- Apakah perusahaan-perusahaan asing sudah bisa masuk ke Indonesia atau hanya bisa sampai gateway saja, dan jika boleh maka perlu dikaji lagi kegunaannya bagi Indonesia.
- Diharapkan ada kerjasama nyata antara anggota Asperindo dan PT Pos Indonesia, dan kemitraan ini untuk menghidupkan kembali Indonesian in Corporation
- Finacial services yang akan digalakkan, apakah berarti swasta bisa melakukan transaksi keuangan, mengingat jasa titipan sebagai mirror image PT Pos Indonesia.
- Apakah perusahaan jasa titipan swasta asing sudah diperbolehkan untuk melayani city kurir, mengingat sepengetahuan kami banyak perusahaan asing yang sudah mendapat ijin dari pemerintah.
- Mengajak secara bersama sama untuk merebut pangsa pasar Asean dari saat sekarangi agar mampu menyiapkan dan mengoptimalkan pasar Asean tahun 2115.

3. Bapak Ali Nafiah dari Posindo
- Undang-undang No. 6 tahun 1984 sudah tidak sesuai lagi dan harus dirubah dan disesuaikan dengan keadaan saat ini.
- Diskripsi antara Asperindo, PT Pos indonesia dan pemerintah harus dengan kesimpulan yang sama dan sejalan yaitu bahwa UU Pos no 6/1984 perlu dilakukan perubahan dengan tetap memperhatikan kepentingan bangsa yang lebihg besar.
- Pemanfaatan dan optimalisasi potensi yang ada pada perusahaan jasa titipan dan perusahaan perposan, sangat perlu dilakukann pengaturan secara produktif dan komprehensif. Jika masih banyak mengandung kelamahan-kelemahan atau tendensi akan mengakibatkan tidak terwujudnya sasaran bahkan akan terjadi pelaksanaan yang semakin tidak terkendali.

4. Ibu Fatimah Dahlan dari Kementerian PDT
- Data terakhir yang diperoleh dari PT.Pos Indonesia (30 Mei 2007) dari 199 kabupaten masih ada 7 kabupaten yang belum ada sama sekali layanan pos baik itu KPC maupun KPRK.
- Menanyakan kejelasan batas antar layanan Pos apakah hanya sampai kecamatan atau hingga menjangkau desa.
- Jangkauan layanan pos 60,9% ada di pulau jawa dan 3,3% ada di Sumatera padahal daerah tertinggal banyak terletak di kawasan timur Indonesia
- Dari 2275 kecamatan di daerah tertinggal baru dipenuhi 100 kecamatan yang tersedia layanan pos.
- Pada tahun 2008 Kementerian PDT akan memberikan bantuan sosial berupa Pos yang akan dikoordinasikan dengan Ditjen Postel agar tidak terjadi tumpang tindih, Bansos akan diserahkan pada kelompok-kelompok masyarakat yang ada di daerah tertinggal.
- Daerah tertinggal bermaksud menstimulasi agar terjadi pengembangan dan pembangunan layanan pos di daerah tertinggal.


5. Bp. Kamal Azid, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja BUMN
- UU No. 6 tahun 1984 ada 2 argumen tentang uu ini yaitu UU Pos dan UU Perposan sementara ada dua pengertian yang berbeda antara pos dan perposan.
- Pada seminar mengenai komunikasi murah untuk rakyat tanggal 24 Mei di Bandung, yang disampaikan Bp. Sofyan Djalil masih ada 1400 desa yang tertinggal dan belum bisa menggunakan saluran telekomunikasi.
- UU tentang Pos ini sejak tahun 2001 sudah digodok tetapi hingga saat ini belum selesai.
- Istilah Perposan dan Pos dalam RUU Perposan perlu klarifikasi mengingat tidak sesuai dengan materi yang ada..
- UU Pos sudah dibahas dalam waktu yang panjang, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian. Oleh karena itu perlu perhatian yang lebih terkait penerapan UU no.6/1984 tentang POS yang terasa sudah tidak harus ditaati, sambil menunggu proses revisi yang sedang berjalan.

6. Joyo santoso Sekjen DPP Serikat Pekerja Pos Indonesia.
- Kebijakan sektor pos ini diharapkan juga menunjuk pada kesepakatan internasional tentang pos dan tetap harus mempertimbangkan kepentingan rakyat
- Diusulkan rancangan UU pos agar ditunda pembahasannya sampai dengan tahun 2011 atau 2010 karena pelaksanaan UU tersebut belum dilaksanakan dengan baik, pelaksanaan isi undang undang, sanksi dan pengawasan belum maksimal dilakukan, dan pengawasan UU tersebut belum maksimal dilaksanakan dan perlu juga dipersiapkan untuk sosialisasinya.
- Pada era transisi ini perlu adanya kesepakatan/payung hukum tentang perlunya dibentuk Badan Regulasi Pos Nasional.
- Kebijakan sektor Pos dan Giro harus merujuk kesepakatan internasional UPU tentang sistem pos dunia dan kewajiban sebagai negara anggota serta berpihak pada kepentingan rakyat yang lebih besar.
- Pos sebagai alat pemersatu bangsa, jika hal ini diakui, maka kebijakan dan regulasi harus mengarah dan sejalan dengan peran tersebut.

7. Fredy, PT Skypac Nasional
- Proses permohonan dan lembaga yang memberikan ijin usaha sektor Pos dan Giro masih belum memberikan kejelasan, sehingga mengakibatkan kebingungan dan tumpang tindih yang pada akhirnya menghadirkan ongkos terkait ijin menjadi mahal.
- Pembaharuan SIUP perusahaan saat ini mengakibatkan perubahan NPWP dan kekeliruan data pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara, sehingga perlu adanya koordinasi antara departemen yang mengkomunikasikan perubahan ini.


8. Rocky Pesik dari ASPERINDO
- Perlu adanya regulasi tarif minimum sehingga dapat menguntungkan masyarakat maupun pelaku bisnis, dengan adanya kompetisi tarif saat ini menyebabkan pelayanan menjadi menurun.
- Regulasi tarip sebaiknya disusun dengan melibatkan pemain swasta yang terkait agar mampu memberikan manfaat dalam bisnis maupun bagi konsumen.

9. Tri Anggraini, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Dalam penyelenggaraan jasa industri pos ini, terkait dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dimana tujuannya adalah efisiensi dan kesejahteraan masyarakat.
- Penyelenggaraan industri Pos terkait dengan UU No 5 /1999 ttg Larangan Praktek Monopoli dimaksudkan agar badan usaha mampu dikelola dan berjalan dengan sehat sehingga konsumen mendapat manfaat dan terjadi efiensi.
- Ada 2 konsep perijinan yang dilakukan untuk persahaan jasa titipan yaitu departemen perhubungan maupun kominfo. Sebaiknya terjadi sikronisasi kebijakan dan saling mendukung dalam pengembangan.
- Diharapkan regulasi tarip perlu dipisahkan antara kinerja perposan secara bisnis dengan kebijakan tarip yang bersifat layanan umum.
- Perlu ada integrasi horizotal tentang sinkronisasi antaran UU perposan dengan UU Persaingan usaha dan secara vertikal harus ada jalur yang jelas dalam pengendaliannya.

Tanggapan dari pembicara :

1. Ibu Woro Indah Widiatuti, Direktur Pos Ditjen Postel
- Perlu diwujudkan suatu bisnis perposan yang menjanjikan.
- Telah dilakukan kerjasama dengan Depdiknas untuk memasukkan filateli dalam salah satu ekstrakurikuler.
- Kemitraan terkait dengan koneksi dan interkoneksi di perposan belum dilaksanakan dengan benar, sehingga perlu disusun suatu panduan interkoneksi sehingga kemitraan tersebut dapat dilaksanakan dengan kepercayaan.
- Blueprint diharapkan tidak hanya sekedar konsep atau wacana tetapi juga dapat ditindaklanjuti.
- Diharapkan blueprint pada bulan September sudah final dan 2008 dapat diputuskan dalam suatu kebijakan Departemen, hanya saja terganjal pada Undang-Undang dan sejauh ini Ditjen Postel sudah berusaha mengusahakan melalui pemerintah maupun DPR tetapi belum menjadi prioritas untuk dibahas.
- Akan lebih baik jika para stakeholder seperti PT. DHL, PT. TIKI dan lain sebagainya membuat suatu grouping untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan kecil dan untuk meningkatkan kualitas kedepannya akan ditingkatkan entry barrier.


- Didalam UU tentang otonomi daerah yang lama dilupakan penanganannya untuk dilaksanakan diantaranya tentang bandwith, dulu di daerah terdapat Kanwil-Kanwil tetapi sekarang sudah tidak ada dan sebagian diantaranya yang tidak terkait dengan monitoring radio frekuensi masuk ke Dinas-dinas, dan untuk tetap eksis harus memiliki PAD, hal inilah yang menyebabkan tarik menarik perijinan.
- Perijinan akan dilakukan di kabupaten kota sehingga pengawasannya dapat lebih mudah dan tidak terpusat tetapi untuk pengaturan ini harus melalui peraturan mengenai dekonsentrasi tetapi sampai saat ini peraturan mengenai dekonsentrasi tersebut belum ada.
- Untuk masalah SIUP dan NPWP bukan berada pada tanggung jawab Ditjen Postel tetapi pada Departemen Kehakiman.
- Regulasi untuk tarif saat ini sedang diusahakan.
- Untuk perijinan bagi perusahaan asing, setelah berkonsultasi dengan BKPM akan dimasukkan dalam UU tentang kemitraan.
- Dari jumlah kantor pos yang ada hanya 26,7% di wilayah kota dan 4,7% di wilayah desa sehingga layanan pos Daerah tertinggal memang sangat kurang sekali dan jika dilihat dari jarak pelayanan pos ini yang tertinggi di Indonesia masih 50 km antar KPCAK (Kantor Pos Cabang Luar Kota) yang ada di desa.
- Pada Standar Internasional sebenarnya dipersyaratkan cakupan layanann dan jarak layanan tapi layanan pos kita belum mengarah kesana, dan belum ada rencana perluasan jangkauan layanan pos.
- Beberapa menteri dengan menteri PDT sudah membuat suatu tim bersama dengan melibatkan beberapa Departemen akan membuat Flagship USO (Universal Service Obligation) dimana terdapat program desa berdering dan desa pintar, dan Bansos dari Kementerian PDT bisa dimasukkan dalam USO.
- Banyak masukan dalam forum ini dan digunakan sebagai pengkayaan dalam penyusunan regulasi perposan
- Jasa pos sebagai sarana pengembangan usaha dan pendidikan masyarakat akan dituangkan dalam Blue Print Perposan Nasional
- Masyarakat dan perusahaan jasa perposan diharapkan lebih ditingkatkan peran dan keberadaannya, sehingga mampu memberikan daya dukung dalam penyempurnaan penyusunan regulasi perposan.
- Pengaturan sejenis interkoneksi harus segera dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan USO yang lebih bermanfaat bagi masyarakat
- Persyaratan untuk mendapatkan ijin usaha jasa titipan tidak dengan mudah diberikan, namun syarat –syarat yang harus dipenuhi tidak membuat sulit untuk dipenuhi oleh perusahaan jasa titipan.
- Perijinan muncul masalah dan banyak yang bertentangan setelah adanya otonomi daerah. organisasi daerah yang ada harus dirombak karena sudah tidak sejalan dengan kebijakan nasional.
- Kedepan Ditjen Postel akan melepaskan sebagai pengendali perijinan dan cukup dilayani masing masing daerah, namun demikian hal ini sangat bergantung pada ketentuan tentang diskonsentrasi.
- Perijinan terhadap pembatasan permodalan asing yang bisa ditanam di PT pos Indonesia belum dapat dijelaskan karena masih dalam proses dan terkait dengan kebijakan pemerintah yang sedang dalam proses.
- Infrastruktur perposan akan digunakan sebagai roda pendorong ekonomi dan alat untuk pengembangan sarana komunikasi.

2. Bp. M. Kadrial, Sekjen ASPERINDO
- Mengenai perijinan saat ini ASPERINDO mendapat pengawasan dari Depkominfo dan Departemen Perhubungan, dan akan ada juga pengawasan dari Departemen Perdagangan.
- Pos Indonesia sebaiknya memanfaatkan perusahaan daerah dan pemerintahan untuk perluasan jangkauan pelayanan.
- Ketertarikan lembaga eksekituf dan yudikatif terhadap masalah perposan sangat rendah, semoga kedepan ada peningkatan perhatian terhadap sektor Pos dan Giro.
- Tarip Standar diharapkan sebagai tarip minimal untuk kepentingan masyarakat umum, sehingga tidak ada tarip yang lebih rendah dari tarip standar baik diterapkan PT Pos maupun swasta untuk layanan yang bersifat bisnis.

3. Bp. Hana Suryana, Direktur Utama PT. Pos Indonesia
- PT. Posindo dapat menjangkau keseluruhan wilayah terkait kemitraan dengan Pemda sesuai dengan undang-undang tahun 1979 tetapi sekarang sudah otonomi dan sudah agak berbeda walupun sampai sekarang masih ada formasi yang berjalan yang bentuknya adalah rumah pos dan agen pos desa disetiap kelurahan.
- Untuk swasta sekarang sudah ada waralaba pos sehingga dimungkinkan multiplus sehingga dapat menjadi one stop service untuk warga.
- PT Pos bisa menjangkau sampai ke desa-desa dilakukan dengan memanfaatkan pamong praja dan usaha mikro. Untuk sektor usaha swasta sebaiknya memanfaatkan konsep waralaba pos sebagai one stop service kepada pelanggan dapat dikembangkan.
- PT Pos Indonesia akan memanfaatkan ketersebaran jangkauan untuk mengelola Warmasif.
- IPO PT Pos Indonesia dirancang karena PSO mengalami kesulitan dalam mendukung kebutuhan investasi, sehingga mencari alternatif sumber pembiayaan dari swasta lokal maupun asing.
- PT Pos Indonesia siap menerima kebijakan pemerintah asal tidak terjadi gangguan-gangguan pasar yang melemahkan daya saing.
- Pemenuhan setiap kecamatan ada kantor pos terhambat oleh masalah efisiensi, investasi dan kebutuhan sumber daya lainnya.

Komentar dari Bapak Ali Mochtar Ngabalin, Komisi 1 DPR RI
- UU No.5 tentang kewenangan KPPU untuk memantau dan mengawasi larangan monopoli menjadi landasan yang sangat penting dalam sebuah demokrasi setelah reformasi karena yang paling mendasar terkait dengan masalah perposan ini adalah strategi pembangunan pos jangka panjang
- Ada 4 dasar dalam membangun integritas bangsa adalah setiap institusi harus mempunyai ketepatan dan kepastian terhadap kedudukan politisnya sampai sekarang pos atau perposan itu tidak memenuhi suatu upaya untuk melanjutkan pembahasan terhadap suatu masalah yang belum selesai.


- Dalam penyusunan regulasi sektor Pos dan Giro harus memperhatikan :
-Institusi harus mempunyai kepastian dalam kedudukan secara yuridis.
- Pertimbangan politis untuk kemanfaatan seluruh rakyat Indonesia serta pengakuan perusahaan atau lembaga yang melaksanakan layanan umum sektor Pos dan Giro.
-Mampu mendukung program pembangunan bangsa dalam mensejahterakan rakyatnya
-Secara empiris yang harus melihat sejarah besar suatu negara terkait sektor Pos dan Giro





Jakarta, 11 Juli 2007

Notulen

ttd
Frista Vetrina dan Arief H